Berlangganan

SILAHKAN DAFTAR !! REKRUTMEN PENDAMPING PROFESIONAL DESA TAHUN 2017 UNTUK SMA, D3 DAN SI

Posted by

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017 untuk tingkat SMA, D3 dan S1. Silahkan simak tata cara pendaftaran dan persyaratannya berikut ini. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berencana membukaRekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 guna mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Saat ini sudah beredar draf Panduan teknis (juknis) rekrumen Pendamping Desa tahun 2017. Draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 ini setidaknya dapat dijadikan bahan persiapan bagi Anda yang berminat menjadi Tenaga Pendamping Desa. Berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu). Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional. Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga AhliPemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional. Berikut ini persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017. Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; · Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpengorganisasian masyarakat; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1); · Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) · Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur; · Memilikipengalamandalampemberdayaanmasyarakat dan peng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa; · Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik; · normal;"> Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) · Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017 · Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh SatkerDitjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota; · Satker Ditjen PPMDmem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya; · Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa; · Pendaftaran dilakukan secara onlineterpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id; · Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsidengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran. Demikian informasi yang kami sampaikan terkait rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 seperti yang kami lansri dari ainamulyana.blogspot.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 02:52:00

zalora

SILAHKAN DAFTAR !! REKRUTMEN PENDAMPING PROFESIONAL DESA TAHUN 2017 UNTUK SMA, D3 DAN SI

Selamat beraktifitas kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Berikut adalah informasi terkait rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017 untuk tingkat SMA, D3 dan S1. Silahkan simak tata cara pendaftaran dan persyaratannya berikut ini. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berencana membukaRekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 guna mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Saat ini sudah beredar draf Panduan teknis (juknis) rekrumen Pendamping Desa tahun 2017. Draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 ini setidaknya dapat dijadikan bahan persiapan bagi Anda yang berminat menjadi Tenaga Pendamping Desa. Berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Desa tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu). Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. Mengingat pentingnya pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga pendamping profesional. Dalam rangka memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten pada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga AhliPemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional. Berikut ini persyaratan Rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017 berdasarkan draf Panduan teknis (juknis) rekrutmen Pendamping Profesional Desa tahun 2017. Persyaratan Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; · Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpengorganisasian masyarakat; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S-2); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpeng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga kemasyarakatan di tingkat Desa; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur minimal Diploma III (D-III); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate(0 tahun) untuk Strata 1 (S-1); · Memiliki pengetahuandan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbinganteknis konstruksi secara sederhana; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan peng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima)tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) · Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desaminimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur; · Memilikipengalamandalampemberdayaanmasyarakat dan peng-organisasian masyarakat; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa; · Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik; · normal;"> Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) · Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) · Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi perdesaan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain(Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan diutamakanbidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna; · Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna perdesaan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55(lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Persyaratan Rekrutmen Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) Tahun 2017 · Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal Strata 1 (S-1); · Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3); · Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; · Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya; · Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Kabupaten/Kota; · Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan; · Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; · Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota; · Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; · Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; · Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; · Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai politik; · Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (Double Contract). Rencana Publikasi Rekrutmen Pendamping Profesional Desa Tahun 2017 · Pubilkasi rekrutmen dilakukan oleh SatkerDitjen PPMD, Satker Dekonsentrasi P3MD dan SKPD terkait di tingkat Kabupaten/Kota; · Satker Ditjen PPMDmem-publikasikan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id dan/atau media massa cetak lokal selama 1 (satu) kali terbit, dan atau media massa lainnya; · Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD untuk mengumumkan lowongan kerja tenaga pendamping profesional dengan meneruskannya kepada SKPD Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa; · Pendaftaran dilakukan secara onlineterpusat melalui websitedengan alamat: http://pendamping2017.kemendesa.go.id; · Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, pendaftaran untuk Pendamping Lokal Desa (PLD) dilakukan melalui mekanisme offline secara langsung di masing-masing Provinsidengan di supervisi oleh Tim Satker Ditjen PPMD untuk membantu dalam mengawal selama proses pendaftaran. Demikian informasi yang kami sampaikan terkait rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 seperti yang kami lansri dari ainamulyana.blogspot.com. Semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Random News

Protek

About Me

MASUKKAN ALAMAT EMAIL ANDA :

Delivered by Pidie kreatif.blogspot.com